Kamis, 07 Maret 2013

Penerimaan Siswa Baru SMAT KRIDA NUSANTARA


SMA TERPADU KRIDA NUSANTARA
Informasi Penerimaan Peserta Didik Baru 2013
SMA Terpadu Krida Nusantara membuka pendaftaran calon peserta didik untuk Tahun Pelajaran 2013/2014.
A. Persyaratan Umum
1.
Merupakan siswa yang akan lulus SMP atau sederajat pada tahun pelajaran 2012/2013
2.
Tidak pernah tidak naik kelas
3.
Berbadan sehat dan tidak cacat tubuh (boleh berkacamata)
4.
Bersedia tinggal di asrama
5.
Tinggi minimal untuk wanita 150 cm dan pria 155 cm
6.
Lulus seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru SMA Terpadu Krida Nusantara, yang meliputi:

a.
Tes Akademik (Matematika, IPA, IPS, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris)

b.
Psikotes

c.
Tes Kesehatan

d.
Tes Wawancara

e.
Tes Kesemaptaan (Lari, Sit-Up, Push-Up)
7.
Khusus bagi calon peserta didik yang berasal dari SMP dengan latar belakang International School yang lulus seleksi, agar menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir oleh Depdikbud.
8.
Bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri harus melampirkan surat pengantar dari Dirjen Kemendikbud.
9.
Tidak menerima peserta didik pindahan.

B. Prosedur Pendaftaran

1.
Mengisi formulir yang telah disediakan (bisa di download website krida)
2.
Melampirkan Perlengkapan Persyaratan administrasi:

a.
Fotokopi Rapot semester 1 s.d 5 yang dilegalisir sekolah

b.
Fotokopi akte kelahiran

c.
Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari sekolah (asli)


- Alamat terbaru


- Nomor HP orangtua yang masih aktif


- NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

d.
Foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar (pakaian sekolah latar belakang warna biru)

e.
Lampiran (bila ada) sertifikat prestasi atau penghargaan

f.
Menyerahkan surat keterangan kesehatan dari RS atau Klinik setempat, meliputi:


-
Surat keterangan sehat dari dokter


-
Hasil laboratorium urine rutin dan darah lengkap


-
Hasil pemeriksaan paru-paru termasuk foto thorax (rontgen)


-
Lampiran hasil pemeriksaan kesehatan harus sesuai dengan surat pengantar yang diberikan  (bisa di download website krida)


-
Masa berlaku hasil pemeriksaan kesehatan minimal 3 bulan sebelum pelaksanaan tes (pemeriksaan dilakukan setelah tanggal 1 Maret 2013)

g.
Menyerahkan hasil Tes IQ, meliputi:


-
Skor IQ standar IST dan Psikogram


-
Tes dilakukan setelah 1 Mei 2012, sebelum tanggal tersebut tidak berlaku
3.
Membayar biaya seleksi dan menginap Rp. 750.000,-

a.
Ditransfer ke Rekening BNI Cabang Menteng No. 00.107.33.253 a.n. Yayasan Krida Nusantara

b.
Biaya seleksi tidak dapat dikembalikan bila sudah setor

c.
Menyerahkan fotokopi bukti setor biaya seleksi (tidak menerima pembayaran tunai) untuk mendapatkan nomor tes.


Catatan:


-
Pendaftaran bulan Januari 2013, uang pangkal mendapat diskon sebesar Rp 2.000.000,-


-
Pendaftaran bulan Februari 2013, uang pangkal mendapat diskon sebesar Rp 1.000.000,-
C. Persyaratan Tambahan Bagi Pendaftar Beasiswa/Subsidi
1.
Memiliki nilai semua mata pelajaran minimal 8
2.
Mengisi formulir pendaftaran beasiswa (form B)
3.
Orang tua siswa wajib mengajukan surat permohonan beasiswa/subsidi yang disertai dengan alasan pengajuan dan diketahui oleh RT/RW setempat
4.
Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga
5.
Menyerahkan fotokopi KTP orangtua (ayah dan ibu)
6.
Menyerahkan daftar penghasilan orangtua saat ini (struk gaji dan stempel asli)
7.
Pada saat wawancara, calon siswa wajib didampingi oleh orang tua

Catatan:

-
Kategori beasiswa penuh, calon siswa harus masuk peringkat 10 besar hasil seleksi

-
Kategori beasiswa subsidi, calon siswa harus masuk peringkat 20 besar hasil seleksi
D. Biaya Daftar Ulang bagi yang Lulus Seleksi
1.
Uang pangkal
Rp.
32.500.000,-
2.
Pakaian seragam (pakaian SMA, pesiar, sepatu, tas, dll)
Rp.
2.500.000,-
3.
Biaya pendidikan perbulan
Rp.
3.000.000,-
4.
Pembukaan 2 buku rekening (SPP dan Pribadi) di BRI
Rp.
1.250.000,-
5.
Laundry per semester
Rp.
700.000,-






Rp.
39.950.000,-
E. Jadwal (berdasarkan perkiraan UN SMP pada bulan April 2013)
1.
Waktu Pendaftaran
:
10 Januari s.d 27 Mei 2013
(tidak menerima pendaftaran setelah batas waktu yang ditentukan)
2.
Tes Seleksi Masuk
:
30 Mei s.d 1 Juni 2013
3.
Pengumuman
:
7 Juni 2013
4.
Daftar Ulang
:
6 s.d 15 Mei 2013



16 s.d. 25 Juni2 2013 (cadangan)
Jika ada perubahan jadwal, akan diberitahukan kemudian

F. Tempat Pendaftaran
1.
Bandung
:
Bagian Urdal Kampus SMA Terpadu Krida Nusantara
(pukul 07.30 - 15.30)



Jl. Desa Cipadung Cibiru Bandung 40614



Telp. (022) 7806125, 7812188 Fax (022) 7812187
2.
Jakarta
:
Rukan Sentra Salemba Mas Blok 34-36 F (pukul 07.00 - 15.00)



Jl. Salemba Raya No : 34 - 36 Jakarta Pusat



Telp (021) 3142320 Fax (021) 3914905
G. KETENTUAN PEMBAYARAN YANG PERLU DIPERHATIKAN BAGI PESERTA DIDIK YANG LULUS SELEKSI:
1.
Seluruh uang daftar ulang wajib dilunasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dan tidak dapat diangsur, apabila tidak mendaftar sesuai dengan waktunya akan diserahkan kepada peserta didik cadangan.
2.
Apabila peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh biaya pendaftaran ulang, namun membatalkan masuk, sebagai berikut:

a.
s.d. 31 Juni 2013, uang dikembalikan 50%

b.
setelah tanggal 31 Juni 2013 uang tidak dikembalikan
3.
Bagi calon peserta didik yang lulus seleksi dan mendaftar ulang di Jakarta, maka orangtua (ayah/ibu) yang menandatangani formulir pembukaan rekening BRI harus hadir pada saat serah terima peserta didik baru (jadwal serah terima akan dikonfirmasikan kemudian).
PANITIA PPDB SMAT-KN
TP 2013/2014

Kasus Ambalat Menurut Pandangan Realisme


Analisa Dinamika Hubungan Bilateral Indonesia – Malaysia menurut pandangan Realisme dalam Studi Kasus masalah Ambalat

Latar Belakang Permasalahan

Wilayah Ambalat berada di Laut Sulawesi, sebelah timur pantai Kalimantan. Indonesia dan Malaysia saling klaim atas lempeng benua (continental) shelf) dan Zona Ekonomi Eksklusif di wilayah itu .Sebagaimana diketahui isu sengketa tumpang tindih yurisdiksi hak berdaulat di ZEE Blok Ambalat (seluas 10.750 km2) dan Blok Ambalat Timur (seluas 4.739 km2) versi Indonesia atau hampir kongruen dengan ZEE Blok ND6 dan ND7 (Blok YZ) versi Peta Pentas Benua Malaysia 1979 –selanjutnya dalam hal ini disebut masalah Ambalat– merupakan persoalan kedaulatan Negara Indonesia maupun Malaysia, mengingat masalah tersebut menyangkut kepentingan geo-politik suatu negara. Lebih-lebih setelah didapatinya fakta kandungan sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang sangat melimpah di wilayah perairan Ambalat.

Masalah Ambalat muncul pertama kali tahun 1967. Setelah pertemuan teknis hukum laut antara Malaysia – Indonesia, kedua pihak sepakat kecuali mengenai Pulau Sipadan dan Ligitan akan diberlakukan sebagai keadaan status quo. Kemudian pada 27 Oktober 1969 dilakukan penandatanganan Perjanjian Tapal Batas Kontinental Indonesia – Malaysia yang selanjutnya diratifikasi pada 7 November 1969. Namun masih pada tahun 1969 Malaysia membuat peta baru yang memasukan Pulau Sipadan, Ligitan dan Batu Puteh (Pedra Blanca) dalam wilayahnya. Indonesia maupun Singapura tidak mengakui peta baru Malaysia tersebut. Pada 17 Maret 1970 kembali ditanda tangani Persetujuan Tapal Batas Laut Indonesia – Malaysia.

Berikutnya pada tahun 1979 masalah Ambalat muncul lagi setelah Malaysia kembali mengklaim Blok Ambalat yang terletak di perairan Laut Sulawesi (Selat Makassar) sebelah timur Pulau Kalimantan yang masuk wilayah ZEE Indonesia sebagai lebensraum-nya, dengan memasukkan ke dalam peta baru wilayah negaranya (Peta Pentas Benua Malaysia 1979). Peta tersebut memuat tapal batas kontinental dan maritim yang secara sepihak memasukkan blok maritim Ambalat dalam wilayah Malaysia yaitu dengan memajukan koordinat 4° 10' arah utara melewati Pulau Sebatik. Peta terbitan Malaysia mendapat protes dan tidak diakui Indonesia.

Menguatnya persaingan internasional atas penguasaan Ambalat, dimulai kembali paska sengketa perebutan dua Pulau Sipadan dan Ligitan antara Malaysia dan Indonesia yang diputus oleh Mahkamah Internasional /ICJ dengan 16 suara banding 1, untuk kemenangan Malaysia pada 17 Desember 2002. Penguasaan geografis terhadap kedaulatan dua pulau tersebut meninggikan moral geo-politik Malaysia untuk berani spekulatif memberikan konsensi minyak pada perusahaan Shell BV (milik Belanda dan Inggris) disekitar perairan lautan Pulau Sipadan dan Ligitan pada 16 Februari 2005, tiga tahun paska perolehan pulau.

Dalam catatan sejarah, sebenarnya jauh sebelumnya tekad Malaysia untuk dapat mengakses SDA minyak di perairan tersebut cukup kuat. Fakta bahwa di sekitar perairan Ambalat mengandung SDA berupa minyak dan gas diketahui Malaysia dari konsensi-konsesi yang terlebih dahulu diberikan Indonesia pada perusahaan asing semenjak tahun 1960-an. Selain itu terdapat dugaan kuat anggota The Seven Sister (tujuh perusahaan minyak raksasa Amerika) mengambil data kekayaan minyak di Blok Ambalat secara tidak sah dari Pertamina yang kemudian membaginya kepada Petronas.
Masuknya Shell BV ke wilayah Blok Ambalat (bukan Blok Ambalat Timur) yang dikuasai ENI melalui pengumuman kontrak migas di Blok ND6 dan ND7 oleh Petronas Carigali Malaysia dan Shell BV pada 2005 menjadi sebuah pertanyaan. Sebagai catatan Shell sendiri pernah masuk melalui pemerintah Indonesia ke Blok Ambalat, tetapi meninggalkannya karena alasan tidak mendapatkan cadangan minyak dan gas. Permohonan masuk kembali Shell kepada pemerintah Indonesia ditolak mengingat telah digantikan oleh ENI perusahaan milik Spanyol. Setelah ENI berhasil mendapatkan minyak dan gas yang besar di wilayah itu, kemudian Shell mencoba masuk melalui Petronas Carigali milik Malaysia.

Akibatnya di tahun 2009, masalah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat. Sebelumnya di tahun 2005 dan 2007 masalah ini sempat memanas. Pada prinsipnya, sengketa Blok Ambalat merupakan salah satu problematika dalam penerapan pengaturan perbatasan wilayah Indonesia dengan Malaysia dan perebutan kepentingan geo-politik atas SDA minyak. Buktinya paska pemenangan putusan Mahkamah Internasional atas sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan, secara sepihak Malaysia mengklaim wilayah perairan sepanjang 70 mil dari garis pantai Pulau Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah perairannya.

Malaysia telah berkali-kali melanggar daerah yang berada di laut sebelah timur Pulau Kalimantan tersebut. Kapal-kapal patroli Indonesia berulang-ulang memergoki kapal-kapal Malaysia. Pelanggaran wilayah oleh kapal-kapal perang Tentara Laut Diraja Malaysia kerap terjadi bahkan sejumlah nelayan Indonesia ditangkap di tempat dan dirampas paksa hasil tangkapannya karena dianggap melanggar wilayah Malaysia di Ambalat. Normatifnya, di daerah yang masih dalam sengketa, tidak boleh ada manuver dari salah satu pihak.

Berdasarkan data TNI AL, pelanggaran wilayah oleh unsur laut dan udara Tentara Laut Diraja Malaysia maupun Police Marine Malaysia di Perairan Kalimantan Timur khususnya di Perairan Ambalat dan sekitarnya periode Januari sampai April 2009, tercatat sebanyak sembilan kali. Sedangkan berdasarkan catatan Komisi I DPR RI telah terjadi 11 kali pelanggaran Malaysia selama Januari hingga medio 2009.







Analisa :


Blok Ambalat secara strategis sangat penting karena potensi Sumber daya alam di dalamnya. Meskipun nilai blok itu strategis, namun dimensi nasionalisme dalam isu ini di Indonesia lebih menonjol. Berdasarkan Asumsi dasar dalam teori Realisme yaitu (1) pandangan pesimis atas sifat manusia (state actor); (2) keyakinan bahwa hubungan internasional pada dasarnya konfliktual dan bahwa konflik internasional pada akhirnya diselesaikan melalui perang (zero sum gains dan hubungan internasional yang anarki); (3) menjunjung tinggi nilai-nilai keamanan nasional dan kelangsungan hidup negara (national interest and survive); (4) Skeptisme dasar akan kemajuan dalam politik internasional seperti yang terjadi dalam kehidupan politik domestik.

Kasus Ambalat hubungannya dengan ekonomi dan geo-politik Internasional. Perekonomian internasional lebih merupakan arena konflik antara kepentingan nasioanal yang bertentangan dari pada sebagai wilayah kerjasama yang saling menguntungkan. Persaingan ekonomi antar negara adalah permainan Zero-sum dimana keuntungan suatu negara merupakan kerugian bagi negara lain. Negara-negara harus khawatir mengenai keuntungan ekonomi relatif sebab kekayaan material yang di kumpulkan oleh suatu negara dapat menjadi basis bagi kekuatan politik –militer yang dapat di gunakan untuk melawan negara lain

Berdasarkan pandangan realisme tersebut membuat Isu ini menarik perhatian masyarakat Indonesia dan memicu gelombang anti Malaysia di semua tingkatan masyarakat dari rakyat kecil hingga elit politik. Dalam isu ini, masyarakat Indonesia secara kompak menyuarakan penentangannya atas klaim Malaysia, sehingga mengingatkan kembali slogan propaganda pada era Sukarno, ‘Ganyang Malaysia’.

Sedangkan Dalam perspektif geo-politik Malaysia, Kasus Ambalat merupakan satu persoalan strategis terkait sumberdaya alam. Didasarkan pada asumsi tersebut maka permasalahan Blok Ambalat tidaklah sekedar dilihat dari perspektif konflik batas laut (tumpang tindih yurisdiksi). Konflik hanya merupakan tujuan antara untuk memperoleh tujuan final berupa akses penguasaan terhadap SDA di Ambalat demi menopang kepentingan nasionalnya

Berdasarkan asusmsi kedua negara, dapat di simpulkan bahwa menurut pandangan realisme menilai bahwa hubungan bilateral sebuah negara hanya akan menimbulkan konflik antar kedua negara. Selain itu, masing – masing negara juga hanya melihat kasus tersebut berdasarkan kepentingan dari negaranya masing – masing.